Lomba essay nasional "tema ekonomi halal"
Fashion dalam persepektif Ekonomi Islam
PENDAHULUAN
A. Latar persoalan
Kata fashion mungkin sudah tak asing sekali dalam telinga kita, apalagi dengan adanya perubahan zaman yang membuat dunia fashion juga semakin berkembang pesat baik dalam pakaian, sepatu, tas dan lain-lain. Sehingga tak jarang orang berani mengeluarkan uang puluhan juta bahkan miliaran demi memiliki barang yang diminati. Oleh karena itu, dunia fashion merupakan sesuatu yang trending dizaman sekarang apalagi dikalangan kaum hawa (wanita), dan fashion sendiri memiliki banyak pengaruh dalam perekonomian bukan hanya memiliki dampak negatif yang mana akan banyak menimbulkan banyak pengeluaran bagi konsumen namun menjadi suatu keuntungan bagi para produsen dan memberikan peluang lowongan kerja bagi para pengangguran. Nah, yang menjadi pertanyaan bagaimana fashion dalam pandangan persepektif islam dan pengaruhnya dalam dunia perekonomian diindonesia.
ISI
Fashion (baca: termasuk pakaian, sepatu, tas, dan lainnya) memiliki pemahaman yang berbeda-beda, tetapi pengertian fashion pada perinsipnya tetaplah sama yakni suatu penggabungan atau perpaduan dari gaya atau stayl dengan desain yang cenderung dipilih, diterima, digemari dan digunakan oleh mayoritas masyarakat yang akan bisa memberi kenyamanan dan lebih menambah kepercayaan diri. Fashion banyak memiliki keuntungan contohnya dalam produksi dan pemasaran yang memiliki omset yang cukup besar terutama dalam bidang fashion pakaian, karena pakaian sendiri adalah suatu kebutuhan primer bagi masyarakat.
Usaha yang berkaitan dengan fashion emang sangat menjanjikan bagi perekonomian karena mudah untuk dijual dan peminatnya begitu banyak dan untuk memperoleh hasil atau keuntungan yang memuaskan haruslah mengetahui fashion yang disukai bangsa pasar saat ini. Namun Islam tidak mentolerir model usaha, jual beli dan bisnis yang membenarkan segala cara, Islam pun menghargai usaha manusia selama usaha itu berada dalam koridor Islam. Salah satu syarat dalam Islam adalah bahwa yang dikomersialkan itu bersih dan halal, rosulullah pun melarang memperdagangkan barang yang pada dasarnya haram seperti babi, khamar, patung dan lainnya yang tidak sesuai syariat Islam.
Dan dengan adanya perubahan zaman atau arus globalisasi para disainer dituntut untuk mampu menciptakan sesuatu stayl yang berbeda dan jauh lebih modern. Jika tidak, orang orang akan lebih memilih produk luar yang jauh lebih modern walaupun itu sangat mahal dan ini akan banyak memiliki pengaruh dalam produksi dalam negeri dan perekonomian akan menurun bahkan ketersedian lawongan kerja akan sedikit, fashion atau barang tersebut dikatakan modern jika kita mampu memiliki kreatifitas untuk menciptakan suatu hal yang baru namun tidak meninggalakan ciri khas bangsa kita dan tetap menjalankan kodrat kita apalagi dalam dunia islam yang memiliki batasan dalam mengenakan fashion, baik itu pakaian maupun yang lain.
Dalam islam sendiri istilah fashion diartikan sebagai sesuatu yang menghiasi dan menutupi bagian-bagian tubuh atau dalam istilah agama disebut dengan aurat, yaitu apabila laki-laki batas auratnya dari pusar sampai lutut sedangkan perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, haram baginya untuk memperlihatkan lekuk tubuhnya walaupun atasnya berhijab sebagaimana firman allah dalam surat al-araf (7) 26.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muda (milineal) harus mampu menjadi brosur atau contoh baik bagi masyarakat yang lain agar tidak menimbulkan dampak yang tidak baik akibat dari perubahan zaman, dalam dunia fashion seperti halnya sikap hedosme dan konsumerisme yaitu sikap menghambur-hamburkan uang demi mengejar fashion yang sedang berkembang mulai dari tas, pakaian, aksesoris dan sebagainya, yang bermerek dan sangat mahal, padahal jika bisa dikoreksi lagi, hal itu justru hanya akan membuat mereka menjadi lebih konsumtif dan boros bukan hanya itu, saja fashion bisa disalah gunakan jika tidak mencerminkan nilai-nilai islam yang berdampak pada merasa rendah dan tidak dihargai.
Berikut ciri-ciri atau kerateria fashion itu dikatakan baik atau buruk:
Fashion dikatakan baik dengan ciri sebagai berikut:
1.Tidak menimbulkan tindak kejahatan apabila dipakai misalnya tindakan kejahatan seksual dan kejahatan lainya.
2. Merasa nyaman ketika dikenakan.
3. Orang yang mengenakan hijab hendaknya berpakaian tidak terlalu sexy bahkan sampai memperlihatkan lekuk tubuhnya.
4.Tidak menyiksa bagian tubuh contahnya memakai sepatu berhak tinggi aksesoris yang tidak senono.
5.Tidak menghilangkan kodrat kita baik kita sebagai laki-laki ataupun perempuan contohnya banci(meniru lawan jenis).
Fashion dikatakan tidak baik dengan ciri sebagai berikut:
1. Menimbulkan kesesatan bagi pemakainya bahkan tindakan kejahatan.
2. Tidak memberi kenyamanan bagi pemakai.
3. Berpakaian atau hal yang lain yang tidak memperhatikan unsur-unsur yang lain seperti batasan dalam mengenakan pakaian.
4. Menimbulkan dampak atau kerugian bagi dirinya sendiri.
5. Berpakaian meniru lawan jenis.
PENUTUP
A.Kesimpulan
Jadi, fashion merupakan sesuatu yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik itu dalam perekonomian, generasi muda bahkan dalam agama sendiri. Dalam perekonomian dunia fashion sangat memiliki dampak yang sangat banyak terutama dalam dunia bisnis yang mampu memberikan dampak baik dalam meningkatkan keuangan negara. Serta memberika generasi muda kita agar lebih kreatif dalam menciptakan inovasi baru dalam dunia fashion dan fashion sendiri adalah sesuatu yang dianggap penting terutama dalam agama karena fashion atau pakaian merupakan hal yang penting untuk menutupi tubuh yang dianggap tidak boleh diperlihatkan dan harus ditutupi namun bukan hanya itu fashion yang baik adalah fashion yang tidak menimbulkan kerugian bagi pemiliknya bahkan tindakan kejahatan.
B.saran
Adanya essay ini kita sebagai generasi muda harus mampu menciptakan sebuah fashion bukan hanya menarik namun dapat bermanfaat bagi orang lain terutama bagi perekonomian serta tidak meninggalkan identitas kita baik dalam agama maupun negara sendiri.
Daftar pustaka
Ad-daulah,vol.5/No.1/Juni 2016. 143
Al-Qur'an surat al-a'raf ayat(7) 26
Sayyid Sabiq, fiqh al-sunnah, jilid lll (cet.IV: Beirut: dar al-fikr, 1983).h.129
Komentar
Posting Komentar